ANGGOTA Komisi VII DPR RI Ahmad M Ali menilai bahwa rencana
pengelolaan dengan metode pengembangan daur ulang sampah menjadi energi listrik
yang merupakan salah satu dari pilot project Energi Baru Terbarukan (EBTKE),
belum berjalan maksimal di beberapa daerah di Tanah Air.
Menurutnya, pengembangan tata kelola sampah untuk tujuan
pengayaan energi baru terbarukan, memang sejauh ini hasilnya tidak begitu
menggembirakan, baik karena soal hambatan regulasi maupun teknis lapangan.
Pernyataan Ahmad berkaitan dengan pernyataan Presiden Joko
Widodo yang menagih persoalan sampah yang terjadi di pelbagai daerah, serta
pengelolaan sampah menjadi energi pembangkit listrik. Jokowi pernah menagih
sekaligus mengevaluasi progres penanganan sampah untuk energi listrik dalam
rapat terbatas dengan topik 'Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Sampah (PLTSa)' di Istana Presiden, Selasa 16 Juli 2019.
Berkaitan dengan itu, lanjut Ahmad, Komisi VII dan
pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup memiliki komitmen yang kuat
terhadap pengembangan EBTKE.
"Dari sisi rencana dan fasilitasi anggaran tidak
terdapat masalah serius," terang Ahmad kepada Media Indonesia di Palu, Selasa
(30/7). Masalah mendasar, menurut Ketua Fraksi NasDem di DPR-RI itu, sebetulnya
terletak pada dua hal.
Pertama, tidak semua provinsi maupun kabupaten/kota
menurunkan EBTKE, PLTSa menjadi skala prioritas rencana umum energi daerah.
Bahkan ada daerah yang tidak memiliki sama sekali rencana umum energi daerah.
Kedua, lanjut Ahmad, berkaitan dengan koordinasi rasio
kecukupan elektrifikasi setiap daerah dan ketiga, berkaitan dengan power
purchase agreement dengan PLN, sebagai hilir pengelolaan listrik. Sebagian
besar, sebut dia, pemerintah daerah belum detail menurunkan rencana energi baru
terbarukan sebagai terobosan pembangunan daerah.
"Pemerintah daerah umumnya belum memiliki skenario
semacam itu, katakanlah penanganan sampah berbasis energi listrik atau PLTSa
sebagai bagian dari terobosan pembangunan daerah," ungkapnya.
Di sisi lain terdapat tantangan yang di hadapi seperti, urai
dia, berkaitan dengan bahan baku dan ketersediaan investasi di sektor tersebut.
"PLTSa itu kan standar tekhnis yang umum butuh antara
700-1500 ton sampah per hari, sementara di beberapa kota, memiliki kapasitas
sampah relatif sedikit, misalnya Palu yang hanya sekitar 115 ton per
hari," tandas Ahmad.
Kementerian Lingkungan Hidup, menempatkan sistem penanganan
sampah, dengan metode daur ulang sampah pada pembuangan akhir, menjadi salah
satu penilaian penting, untuk menentukan daerah berhal atau tidak meraih
adipura.
source https://mediaindonesia.com/read/detail/250209-pengelolaan-sampah-untuk-energi-listrik-belum-maksimal

0 komentar